|
Pemajuan dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah
sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang
sedang berlangsung. Bangsa Indonesia melalui wakil-wakilnya di MPR telah
mengambil suatu sikap yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan
HAM dengan mengesahkan ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat
Piagam HAM, diikuti dengan perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-pasal
yang secara rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM.
Untuk lebih melindungi clan memajukan HAM, Pemerintah telah mengesahkan
Undang Undang HAM No.39 tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
Hingga saat ini Indonesia telah ..
meratifikasi 4 dari 6 instrumen pokok HAM intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan
Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang
Penyiksaan clan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Indonesia telah pula menandatangani Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak dan
Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
Indonesia saat ini sedang dalam proses meratifikasi Kovenan Intemasional
Hak-Hak Sipil clan Politik dan Kovenan Intemasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya.
Indonesia telah pula mengadopsi sejumlah peraturan untuk melindungi
hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upaya trafiking yaitu dengan
Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden
No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan Presiden No.87 tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (PESKA) dan
Keputusan Presiden No.88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A).
Dalam hal kelembagaan, Komisi Nasional HAM telah dibentuk pada tahun 1993
dengan Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang No.39 tahun 1999, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan
telah dibentuk pada tahun 1998 dengan Keputusan Presiden no.181 tahun 1998,
dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk pada tahun 2003 melalui
Keputusan Presiden no. 77 tahun 2003.
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden no.40 tahun 2004 telah
mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004 -
2009 yang merupakan kelanjutan dari RAN HAM Indonesia Pertama tahun 1998 -
2003.
RANHAM Indonesia disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan,
pemajuan pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan
nilai-nilai agama, adat-istiadat dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. RANHAM Indonesia juga dimaksudkan sebagai panduan dan
rencana umum dengan kerangka waktu yang jelas untuk meningkatkan
penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM, termasuk untuk
melindungi masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM. Kelompok rentan
mendapat perlakuan khusus agar kepentingan mereka dapat terakomodasi dengan
baik dalam pelaksanaan RANHAM tahun 2004-2009. - www.deplu.go.id
Enam program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu:
Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM
Persiapan ratifikasi instrument HAM internasional
Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
Diseminasi dan pendidikan HAM
Penerapan norma dan standar HAM
Pemantauan, evaluasi clan pelaporan
Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan
HAM telah dilakukan oleh Pemri. Beberapa diantaranya adalah Penyelenggaraan
Loka Karya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU
Pemri - KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Di tingkat
ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya
pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah
Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga
mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAM dengan Kanada,
Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia, Perancis dan China
serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada dan Norwegia.
|
UPAYA
PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, DAN PENEGAKKAN HAM SESUAI DENGAN NILAI PANCASILA 11.05
ari prasetyo 2 comments Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakkan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas
perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan HAM. Hal
ini dapat kita lihat pada UUD NRI Tahun 1945 dan batang Tubuhnya yang
mencantumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM. Dorongan eksternal, dapat kita
cermati dari sorotan-sorotan yang dilakukan oleh negara-negara barat terhadap
perkembangan HAM di Indonesia. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga
independen seperti Humas Rights Watch atau Amnesty Internasional yang secara
berkala membuat penilaian terhadap penegakan HAM dari berbagai belahan dunia.
Penilaian semacam itu sesungguhnya bermakna positif bagi perkembangan
penegakkan HAM di Indonesia dalam rangka lebih menyempurnakan upaya-upaya nyata
penegakkan HAM di Indonesia. Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan
upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia dilakukan melalui
hal-hal berikut : 1. Pada tanggal 7 Juni 1993,
telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM)
sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh
Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu tujuan pembentukan KOMNASHAM adalah untuk meningkatkan perlindungan
HAM. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka KOMNASHAM melakukan rangkaian
kegiatan antara lain : a. Menyebarluaskan
wawasan internasional dan internasional mengenai HAM baik kepada masyarakat
Indonesia maupun kepada masyarakat Internasional
b. Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan
aksesi dan atau ratifikasinya. c. Memantau
dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan dan
saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM
d. Mengadakan kerja sama regional dan
internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.
2. Pasca Orde Baru (era reformasi), perhatian
terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia semakin
nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada
lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati,
menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, presiden dan
DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional
tentang HAM 3. Landasan bagi penegakkan HAM di
Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan
ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A
hingga 28 J. Hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan HAM
4. Tonggak lain dalam sejarah penegakkan HAM di
Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No. 26
Tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus
menangani kejahatan pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan Genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan 5. Pembentukan
lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen
hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata mendorong
penegakkan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada
masa lalu kini mulai terkuak. Terhadp tuntutan yang sangat keras dari
masyarakat untuk menyelidiki kembali beberap kasus yang diduga telah menista
nilai-nilai kemanusiaan. Perhatian besar ditujukan kepada kasus-kasus seperti
penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, pelanggaran selama pemberlakuan
Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada masa 1980-an hingga dicabut pada
tahun 1998, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada mei 1998, dan perusakan
atau pembunuhan pasca referendum yang menghasilkan kemerdekaan Timor-Timur pada
1999 6. Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran
(KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan
terjadinya pelanggaran HAM. Diantara kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung
Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh pengadilan HAM. Dalam kasusu
yang lain menyangkut berbagai pelanggaran semasa pemberlakuan Daerah Operasi
Militer (DOM) di Aceh dan penembakan mahasiswa yang dikenal sebagai Tragedi
Semanggi dan Tragedi Trisakti. Selain itu, juga muncul desakan dari masyarakat.
Desakan tersebut munsul karena sebagian anggota masyarakat merasa bahwa hingga
kini penegakkan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan. 7. Disisi lain, melalui berbagai
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan
hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM. Beberapa lembaga yang
aktif pada tahun-tahun terakhir ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KonTras), Lembaga
Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia(Elsham) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Lembaga semacam itu berperan penting dalam upaya pemajuan, penghormatan,
perlindungan dan bantuan hukum kepada koraban kejahatan HAM serta
menyebarluaskan pentingnya perhatian terhadap persoalan HAM.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Upaya Pemajuan, Penghormatan,
dan Penegakkan Hak Asasi Manusia
Materi PKN Kelas X
Standar Kompetensi : 3. menampilkan
peran serta dalam upaya pemajuan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia
Kompetensi Dasar : 3.1 Menampilkan upaya
pemajuan, penghormatan, dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)
materi :
Pengertian
dan macam-macam HAM
a).
Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar
yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada
setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki).
Hak asasi manusia dalam pengertian
hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri,
bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya,
karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
1. John Locke, Hak asasi
manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan
demikian, maka :
–
Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir
kewajiban.
–
Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak
dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2. Koentjoro Poerbapranoto
(1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang
dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya
sehingga sifatnya suci.
3. UU No. 39 Tahun 1999
(Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pandangan dari berbagai tokoh yang
mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia Perkembangan pemaknaan tentang
HAM
a. Hak-hak Asasi Pribadi (personal
rights);
b. Hak-hak Asasi Ekonomi (property
rights);
c. Hak-hak Asasi Politik (political
rights).
4. Hak-hak Asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal
equality).
5. Hak-hak Asasi Sosial dan
Kebudayaan (social and cultural rights),
6. Hak-hak Asasi manusia
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights).
Istilah hak dasar atau hak asasi manusia
antara lain, tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950,
Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998. Bahwa
setelah dikeluarkannya :
1.
Tap MPR No.
XVII/MPR/1998,
2.
UU No. 39/1999 tentang
Hak Asasi Manusia, dan
3.
UU No. 26/2000 tentang
Pengadilan HAM.
2)
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
Peran serta dan upaya pemajuan,
penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh
pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Peran serta pemerintah
1) Pada tanggal 7 Juni 1993, telah
diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2) Disahkannya Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
3) Dalam amandemen UUD 1945, persoalan
HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak
Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28
4) Berdirinya pengadilan HAM yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5) Pembentukan Komisi Penyelidik
Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan
Timor-Timur.
Peran
serta LSM
Berbagai LSM, telah melakukan advokasi
thd para korban keja-hatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
In-donesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras),
Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam
memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan
pentingnya perhatian thd persoalan HAM.
3)
Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan
HAM di Indonesia
a. Era 1945 s.d. 1955,
bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan
kemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh berbagai pemberontakan
sehingga masalah HAM masih terabaikan.
b. Era Orde Lama (1955-1965)
hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan
sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian.
c. Era Orde Baru (1966-1998),
dalam perjalanannya rezim ini ku-rang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun
telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
d. Era Reformasi, telah banyak
melahirkan produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia :
•
Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan
Konven-si menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
• Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang
Komisi Nasio-nal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
• Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
• Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan
dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
• UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
• Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J
mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia.