-->
banner here

Search This Blog

Powered by Blogger.

Categories

Facebook

7 Hal wajib Anda Lakukan di Tahun 2016

       Kita baru saja melangkahkan kaki ke dalam tahun 2016. Jika tahun lalu memiliki beberapa hal yang kurang menyenangkan untuk dikenang...

RECENT COMMENTS

Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

advertise here


Pemajuan dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Bangsa Indonesia melalui wakil-­wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti dengan perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-­pasal yang secara rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk lebih melindungi clan memajukan HAM, Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang HAM No.39 tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hingga saat ini Indonesia telah ..
meratifikasi 4 dari 6 instrumen pokok HAM intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan clan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Indonesia telah pula menandatangani Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Indonesia saat ini sedang dalam proses meratifikasi Kovenan Intemasional Hak-Hak Sipil clan Politik dan Kovenan Intemasional Hak-­Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Indonesia telah pula mengadopsi sejumlah peraturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upaya trafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan Presiden No.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A).

Dalam hal kelembagaan, Komisi Nasional HAM telah dibentuk pada tahun 1993 dengan Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.39 tahun 1999, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah dibentuk pada tahun 1998 dengan Keputusan Presiden no.181 tahun 1998, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan Presiden no. 77 tahun 2003.

Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden no.40 tahun 2004 telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004 - 2009 yang merupakan kelanjutan dari RAN HAM Indonesia Pertama tahun 1998 - 2003.

RANHAM Indonesia disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. RANHAM Indonesia juga dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum dengan kerangka waktu yang jelas untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM, termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM. Kelompok rentan mendapat perlakuan khusus agar kepentingan mereka dapat terakomodasi dengan baik dalam pelaksanaan RANHAM tahun 2004-2009. - www.deplu.go.id

Enam program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu:

Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM

Persiapan ratifikasi instrument HAM internasional 

Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan

Diseminasi dan pendidikan HAM

Penerapan norma dan standar HAM 

Pemantauan, evaluasi clan pelaporan

Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemri. Beberapa diantaranya adalah Penyelenggaraan Loka Karya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU Pemri - KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia, Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada dan Norwegia.
UPAYA PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, DAN PENEGAKKAN HAM SESUAI DENGAN NILAI PANCASILA 11.05 ari prasetyo 2 comments Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan HAM. Hal ini dapat kita lihat pada UUD NRI Tahun 1945 dan batang Tubuhnya yang mencantumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM. Dorongan eksternal, dapat kita cermati dari sorotan-sorotan yang dilakukan oleh negara-negara barat terhadap perkembangan HAM di Indonesia. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga independen seperti Humas Rights Watch atau Amnesty Internasional yang secara berkala membuat penilaian terhadap penegakan HAM dari berbagai belahan dunia. Penilaian semacam itu sesungguhnya bermakna positif bagi perkembangan penegakkan HAM di Indonesia dalam rangka lebih menyempurnakan upaya-upaya nyata penegakkan HAM di Indonesia. Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut : 1.      Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan KOMNASHAM adalah untuk meningkatkan perlindungan HAM. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka KOMNASHAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain : a.       Menyebarluaskan wawasan internasional dan internasional mengenai HAM baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat Internasional b.      Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya. c.       Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM d.      Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM. 2.      Pasca Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM 3.      Landasan bagi penegakkan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. Hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan HAM 4.      Tonggak lain dalam sejarah penegakkan HAM di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan Genosida  dan kejahatan terhadap kemanusiaan 5.      Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata mendorong penegakkan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini mulai terkuak. Terhadp tuntutan yang sangat keras dari masyarakat untuk menyelidiki kembali beberap kasus yang diduga telah menista nilai-nilai kemanusiaan. Perhatian besar ditujukan kepada kasus-kasus seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, pelanggaran selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada masa 1980-an hingga dicabut pada tahun 1998, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada mei 1998, dan perusakan atau pembunuhan pasca referendum yang menghasilkan kemerdekaan Timor-Timur pada 1999 6.      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Diantara kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh pengadilan HAM. Dalam kasusu yang lain menyangkut berbagai pelanggaran semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan penembakan mahasiswa yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi dan Tragedi Trisakti. Selain itu, juga muncul desakan dari masyarakat. Desakan tersebut munsul karena sebagian anggota masyarakat merasa bahwa hingga kini penegakkan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. 7.      Disisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM. Beberapa lembaga yang aktif pada tahun-tahun terakhir ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia(Elsham) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga semacam itu berperan penting dalam upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan dan bantuan hukum kepada koraban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian terhadap persoalan HAM.

Copy and WIN : 
http://ow.ly/KNICZ
Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakkan Hak Asasi Manusia


Materi PKN Kelas X
Standar Kompetensi : 3. menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
Kompetensi Dasar : 3.1 Menampilkan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)
materi :
Pengertian dan macam-macam HAM
a). Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki).
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
1.   John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka :
–          Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
–          Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak  dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2.   Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3.   UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia Perkembangan pemaknaan tentang HAM
a. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights);
b. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights);
c. Hak-hak Asasi Politik (political rights).
4.   Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
5.  Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights),
6.   Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain, tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998. Bahwa setelah dikeluarkannya :
1.    Tap MPR No. XVII/MPR/1998,
2.    UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
3.    UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
2) Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Peran serta pemerintah
1)  Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2)  Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
3)  Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28
4) Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5)  Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan Timor-Timur.
Peran serta LSM
Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para korban keja-hatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.
3)  Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
a.   Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan  kemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan.
b.  Era Orde Lama (1955-1965) hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian.
c.  Era Orde Baru (1966-1998), dalam perjalanannya rezim ini ku-rang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
d.  Era Reformasi, telah banyak melahirkan produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia :
• Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
• Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
• Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
• Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
• Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.